Kamis, 14 April 2016

Simpanan UMROH

Merupakan simpanan dengan prinsip wadiah (titipan)  dalam mewujudkan niat suci untuk menunaikan ibadah UMROH, adapun keunggulan simpanan ini adalah dikonversikannya nilai mata uang ke nilai standard emas/logam mulia sekitar 55 gr (lima puluh lima gram), sehingga dapat dipastikan nilai simpanan UMROH tidak terpengaruh oleh inflasi.
Keuntungan Simpanan Umroh
  • Tidak terpengaruh inflasi.
  • Nilai simpanan dikonversikan ke dalam nilai logam mulia yang berstandar harga internasional.
  • Bonus bagi hasil mudharobah setara dengan 1,1 % diberikan setiap bulan, sesuai saldo terakhir.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  • Total gram logam mulia selalu sama sesuai akad.
  • Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi mitra.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga mitra tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.
  • BMT CSI Syariah Sejahtera akan membantu pendafaran UMROH di saat nasabah Simpanan Umroh senilai harga logam mulia 55 gram.
  • Simpanan Umroh diasuransikan.
Syarat dan Ketentuan Simpanan
  • Mengisi formulir pembukaan/menandatangani akad.
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Membuka tabungan Si Emas sebesar Rp,200,000.
  • Setoran awal Rp. 3,700,000,00,- sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
  • Jangka waktu 5 tahun.
  • Setoran selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan mitra sampai mencapai nilai 55 gr logam mulia dan disesuaikan dengan jangka waktu saat akad.
  • Simpanan Umroh akan diberikan di saat nasabah berangkat menunaikan ibadah umrohnya, atau nasabah meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah umrohnya.
  • Acuan harga logam mulia sesuai yang tertera di www.logammulia.com saat akad.
Paket Simpanan Umroh
PaketSetoran AwalKeberangkatan
Paket ARp. 15,700,0001 tahun
Paket BRp. 10,700,0002 tahun
Paket CRp. 6,700,0003 tahun
Paket DRp. 5,200,0004 tahun
Paket ERp. 3,700,0005 tahun

Simpanan Haji PLUS

Merupakan simpanan dengan prinsip wadiah (titipan)  dalam mewujudkan niat suci untuk menunaikan ibadah HAJI, adapun keunggulan simpanan ini adalah dikonversikannya nilai mata uang ke nilai standard emas/logam mulia sekitar 200 gr (dua ratus gram), sehingga dapat dipastikan nilai simpanan HAJI Plus tidak terpengaruh oleh inflasi.
Keuntungan Simpanan Haji Plus
  • Tidak terpengaruh inflasi.
  • Nilai simpanan dikonversikan ke dalam nilai logam mulia yang berstandar harga internasional.
  • Bonus bagi hasil mudharobah setara dengan 1,3 % diberikan setiap bulan, sesuai saldo terakhir.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  • Total gram logam mulia selalu sama sesuai akad.
  • Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi mitra.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga mitra tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.
  • BMT CSI Syariah Sejahtera akan membantu pendafaran porsi haji plus di saat nasabah Simpanan Haji Plus senilai harga logam mulia 200 gram.
  • Simpanan Haji Plus diasuransikan.
Syarat dan Ketentuan Simpanan Haji Plus
  • Mengisi formulir pembukaan/menandatangani akad.
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Membuka tabungan Si Emas sebesar Rp,200,000 ( Dua ratus ribu rupiah )
  • Setoran awal Rp. 15,200,000,- sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
  • Jangka waktu 10 tahun
  • Setoran selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan mitra sampai mencapai nilai 200 gr logam mulia dan disesuaikan dengan jangka waktu saat akad, dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Nilai emas logam mulia seberat 200 gram , akan di angsur dalam tabungan selama 10 tahun
  • Nilai besarannya Simpanan Haji Plus , akan di kembalikan kepada nasabah setelah nasabah berangkat menunaikan ibadah haji nya , atau nasabah meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji Puls nya dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Acuan harga logam mulia sesuai yang tertera di www.logammulia.com saat akad.


Paket Simpanan Haji Plus

PaketSetoran AwalPendaftaran Porsi Kemenag
Paket ARp. 55,200,000Di tahun ke 2
Paket BRp. 45,200,000Di tahun ke 3
Paket CRp. 35,200,000Di tahun ke 4
Paket DRp. 25,200,000Di tahun ke 5
Paket ERp. 15,200,000Di tahun ke 6

Rabu, 13 April 2016

Ijarah

Ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’ajjir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa didikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Rukun Ijarah
  1. Mu’jar(orang/barang yang disewa)
  2. Musta’jir (orang yang menyewa)
  3. Sighat (ijab dan qabul)
  4. Upah dan manfaat

Syarat Ijarah
  • Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
  • Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
  • Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
  • Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
  • Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
  • Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
  • Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
Fitur dan Mekanisme
  1. a)      Hak Perusahaan Pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir), yaitu memperoleh pembayaran sewa dan/atau biaya lainnya dari penyewa (musta’jir), dan mengakhiri akad Ijarah dan menarik objek Ijarah apabila penyewa tidak mampu membayar sewa sebagaimana diperjanjikan.
  2. b)      Kewajiban BMT sebagai pemberi sewa antara lain, yaitu:
  3. menyediakan objek ijarah yang disewakan;
  4. menanggung biaya pemeliharaan objek ijarah;
  5. menjamin objek ijarah yang disewakan tidak terdapat cacat dan dapat berfungsi dengan baik.
  6. c)      Hak penyewa (musta’jir), antara lain meliputi:
  7. menerima objek ijarah dalam keadaan baik dan siap dioperasikan;
  8. menggunakan objek ijarah yang disewakan sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang diperjanjikan.
  9. d)     Kewajiban penyewa antara lain meliputi:
  10. membayar sewa dan biaya-biaya lainnya sesuai yang diperjanjikan;
  11. mengembalikan objek iajrah apabila tidak mampu membayar sewa;
  12. menjaga dan menggunakan objek ijarah sesuai yang diperjanjikan;
  13. tidak menyewakan kembali dan/atau memindahtangankan objek ijarah kepada pihak lain.



ObjekIjarah
            Objek ijarah adalah berupa barang modal yang memenuhi ketentuan, antara lain:
  1. objek ijarah merupakan milik dan/atau dalam penguasaan perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (muajjir);
  2. manfaat objek ijarah harus dapat dinilai;
  3. manfaat objek ijarah harus dapat diserahkan penyewa (musta’jir);
  4. pemanfaatan objek ijarah harus bersifat tidak dilarang secara syariah (tidak diharamkan);
  5. manfaat objek ijarah harus dapat ditentukan dengan jelas;
spesifikasi objek ijarah harus dinyatakan dengan jelas, antara lain melalui identifikasi fisik, kelayakan, dan jangka waktu pemanfaatannya.

Musyarakah

Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar nisbah yang ditentukan atau proporsional penyertaan modal. Dalam aplikasinya digunakan untuk modal kerja dan investasi, dimana dana dari BMT merupakan partisipasi BMT dalam usaha yang dikelola anggota, dimana BMT berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
Dalam kegiatan pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, secara operasional bisa dilakukan untuk pembiayaan proyek, pe­­­ng­­­adaan, dan sebagainya berlaku persyaratan sebagai berikut:
  1. BMT dan anggota masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
  2. Anggota bertindak sebagai pengelola usaha dan BMT se­bagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati;
  3. BMT berdasarkan kesepakatan dengan anggota dapat me­nunjuk anggota untuk mengelola usaha;
  4. Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang;
  5. Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan;
  6. Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pem­bagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BMT dan anggota;
  7. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan;
  8. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal;
  9. BMT dan anggota menanggung kerugian secara pro­porsional menurut porsi modal masing-masingatau sesuai dengan nisbah yang disepakati, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak;
  10. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah se­panjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar ke­sepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
  11. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan ke­sepakatan pada awal Akad; terutama pada kerjasama di mana secara bertahap porsi modal BMT semakin kecil seperti Musyarakah mutanaqisa.
  12. Pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing), akan tetapi disarankan untuk menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing);
  13. Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha; dan
  14. BMT dapat meminta jaminan atau agunan untuk meng­antisipasi risiko apabila anggota tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena ke­lalaian dan atau kecurangan

Mudharabah

Mudharabah adalah akad kerjasama permodalan usaha dimana BMT sebagi pemilik modal (Sohibul Maal) menyetorkan modalnya kepada anggota, calon anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya sebagai pengusaha (Mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha sesuai akad dengan pembagian keuntungan dibagi bersama sesuai dengan kesepakatan (nisbah) dan apabila rugi ditanggung oleh pemilik  modal sepanjang bukan merupakan kelalaian penerima pembiayaan.
Akad mudharabah digunakan oleh BMT untuk memfasilitasi pemenuhan kebutuhan permodalan bagi anggota guna menjalankan usaha atau proyek dengan cara melakukan penyertaan modal bagi usaha atau proyek yang bersangkutan.

Rukun
  1. Orang yang berakad:
    Pemilik modal (ShahibulMaal)
    2. Pelaksana/usahawan (Mudharib)
  2. Modal (Maal)
  3. Proyek / Usaha
  4. Keuntungan
  5. IjabQobul

Syarat Umum
  1. Orang yang terikat dalam akad cakap hukum
  2. Syarat modal yang digunakan harus:
    Berbentuk uang (bukan barang)
    2. Jelas jumlahnya
    3. Tunai (bukan berbentuk hutang)
    4. Langsung diserahkan kepada mudharib
  3. Pembagian keuntungan harus jelas, dan sesuai dengan nisbah yang disepakati

Syarat Khusus
  1. Permohonan Pembiayaan
  2. Data identitasdiri/pribadi
  3. Data identitasperusahaan
  4. Proposal proyek yang dilaksanakan
  5. Garansi/jaminan

 
Modal / Harta
  1. Modal hanya diberikan untuk tujuan usaha yang sudah jelas dandisepakati bersama
  2. Modal harus berupa uang tunai, jelas jenis mata uangnya, dan jelas jumlahnya
  3. Modal diserahkan kepada mudharib seluruhnya (100%) lumpsum
  4. Jika modal diserahkan secara bertahap maka harus jelas tahapannya dan harus disepakati bersama
  5. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk study kelayakan (feasibility study) atau sejenisnya tidak termasuk dalam bagian dari modal. Pembayaran biaya-biaya tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara keduabelah pihak.
PekerjaandanBiaya
  1. BMT berhak melakukan pengawasan namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usahamudharib
  2. BMT sebagai penyedia dana tidak boleh membatasi usaha/tindakan mudharib dalam menjalankan usahanya, kecuali sebatas perjanjian (usaha yang telah ditetapkan) atau yang menyimpang dari aturan syariah.
BagiHasil
  1. Keuntungan yang diperoleh merupakan hasil dari pengelolaaan dana pembiayaan mudharabah yang diberikan
  2. Besaran pembagian keuntungan dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
  3. Mudharib harus membayar bagian keuntungan yang menjadi hak bank secara berkala sesuai dengan periode yang disepakati
  4. Bank tidak akan menerima pembagian keuntungan, bila terjadi kegagalan atau wanprestasi yang terjadi bukan karena kelalaian mudharib
Bila terjadi kegagalan usaha yang mengakibatkan kerugian yang disebabkan oleh kelalaian mudharib, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh mudharib (menjadi piutang BMT)

Murabahah

Pembiayaan dalam bentuk mata uang rupiah pada BMT CSI Madani Nusantara menggunakan prinsip syariah dengan akad Murabahah, yaitu pembiayaan yang diberikan kepada seluruh anggota masyarakat dengan sistem jual beli. Dalam hal ini Anggota sebagai pembeli dan BMT sebagai penjual, harga jual BMT adalah harga beli dari supplier ditambah keuntungan yang disepakati dan tercantum dalam akad.

Persyaratan Consumer Loan
  • Mengisi formulir permohonan
  • Pas Foto 3×4 = 3 Lembar (Suami/Istri yang sudah berkeluarga)
  • Menunjukkan asli bukti identitas dan menyerahkan foto copy 2 lembar (Suami/Istri yang sudahberkeluarga)
  • Daftar rinciangaji (foto copy 2 lembar)
  • Surat kuasa pemotongan gaji (foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli SuratKeterangan Pengangkatan Pegawai (Terakhir) dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • N P W P (foto copy 2 lembar)
  • Menunjukkan asli Kartu Keluarga dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Menunjukkan asli SuratNikah dan menyerahkan foto copy 2 lembar
  • Memiliki Buku Simpanan Madani Nusantara (foto copy 2 lembar)
  • Jaminan tambahan (Pembiayaan diatas batas maksimal)
Keuntungan
  • Persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah
  • Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
Meningkatkan kualitas hidup Anggota dengan sistem pembayaran angsuran melalui potong langsung atas gaji  bulanan yang diterima setiap bulan
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Murabahah berlaku persyaratan sebagai berikut :
  1. BMT menyediakan dana pembiayaan berdasarkan per­janjian jual beli barang;
  2. Jangka waktu pembayaran harga barang oleh anggota ke­pada BMT ditentukan berdasarkan kesepakatan BMT dan anggota;
  3. BMT selaku penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (dalam nominal) sebagai tambahannya.
  4. BMT dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pem­belian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
  5. Dalam hal BMT mewakilkan kepada anggota (wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik BMT;
  6. Dalam proses wakalah, agar memudahkan proses berjalan sesuai ketentuan, maka BMT dapat menyediakan nota barang kosong atas nama BMT yang diisi oleh suplier dan diserahkan oleh anggota sebagai bukti kepemilikan telah berpindah kepada BMT.
  7. BMT dapat meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal peme­sanan barang oleh anggota;
  8. BMT dapat meminta anggota untuk menyediakan agunan tambah­an selain barang yang dibiayai BMT;
  9. Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal Akad dan tidak berubah selama periode Akad;
Dalam hal BMT meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun sebagaimana dimaksud pada ayat nomor 5 di atas, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal uang muka, jika anggota menolak untuk mem­beli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil BMT harus dibayar dari uang muka tersebut dan BMT harus mengembalikan kelebihan uang muka kepada anggota. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai ke­rugian yang harus ditanggung oleh BMT, maka BMT dapat me­­­­­­minta lagi pembayaran sisa kerugiannya kepada anggota;
  2. Dalam hal urbun, jika anggota batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan anggota menjadi milik BMT maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh BMT akibat pembatalan tersebut, dan jika urbun tidak men­cukupi, anggota wajib melunasi kekurangannya.
Dalam pembiayaan Murabahah BMT dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran hanya kepada ang­gota yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan/atau anggota yang meng­alami pe­nurunan kemampuan pembayaran. Besarnya potongan Murabahah kepada anggota tidak boleh diperjanjikan dalam akad dan diserahkan kepada kebijakan BMT.

Catatan :
Seorang pedagang datang untuk meminta pembiayaan bagi pem­belian barang dagangannya, karyawan BMT mengarahkan dengan akad murabahah. Jika barang yang akan dibeli ter­sedia, atau BMT telah bekerjasama dengan pedagang grosir di mana dia biasa membeli, maka tidak perlu ada akad pemesanan barang, sehingga pedagang tadi diberi nota pem­belian atas nama BMT kemudian membeli pada pedagang grosir yang ditunjuk dan akan dibayar oleh BMT. Berdasar jumlah yang tertera pada nota tersebut itulah yang di akad murabahah-kan. Akan tetapi jika barang tersebut tidak dapat disediakan oleh BMT, maka BMT dapat mewakalahkan kepada pedagang tadi, jika dipandang perlu, maka pada akad wakalah ini BMT dapat meminta uang muka (urbun), atau jaminan. Akad murabahah dapat dilakukan, jika telah terjadi pemindahan pemilikan, dimana pada pedoman ini ditandai dengan barang-barang yang akan menjadi obyek akad telah tertulis diatas nota atas nama BMT.

SALAM MULIA

Simpanan Kepemilikian Logam Mulia

Adalah jenis simpanan Anggota BMT CSI Madani Nusantara untuk kepemilikan Logam Mulia dengan prinsip Salam. Memiliki tenor waktu tertentu sesuai akad yang disepakati. Aman, mudah dan menguntungkan.

Ilustrasi Produk


Harga logam mulia 1 gr saat akad Rp.500.000,-
Jumlah yang akan dibeli dengan pola angsuran adalah:

Logam Mulia 2 gr
(500.000 x 2 gr)/6 bulan=Rp.166.667,- (pembulatan)
Jasa 2% (Rp.1.000.000 x 2%)=Rp. 20.000,-
Administrasi (Rp.20.000 x 2gr)=Rp. 40.000,-
Total angsuran per bulan=Rp.226.667,-

Logam Mulia 5 gr
(500.000 x 5 gr)/6 bulan=Rp. 416.667,- (pembulatan)
Jasa 2% (Rp.2.500.000 x 2%)=Rp. 50.000,-
Administrasi (Rp.20.000 x 5gr)=Rp. 100.000,-
Total angsuran per bulan=Rp. 566.667,-

Logam Mulia 10 gr
(500.000 x 10 gr)/6 bulan=Rp.   833.333,- (pembulatan)
Jasa 2% (Rp.2.500.000 x 2%)=Rp.   100.000,-
Administrasi (Rp.20.000 x 10gr)=Rp.     200.000,-
Total angsuran per bulan=Rp. 1.133.333,-


Syarat dan Ketentuan
  • Terdaftar sebagai anggota BMT CSI Madani Nusantara
  • Telah memiliki rekening Simpanan Madani Nusantara
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Simpanan Kepemilikan Logam Mulia
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Apabila dalam masa perjanjian, nama yang terdaftar sebagai calon anggota/anggota Salam Mulia meninggal dunia/tutup usia dapat diwalikan atau dilanjutkan kepada Ahli Warisnya sesuai dengan yang tertera pada kontrak/akad.
  • Apabila sebelum akhir kontrak/akad anggota/calon anggota berhenti akan dikenakan denda/penalty sesuai dengan ketentuan BMT CSI Madani Nusantara.

Keuntungan

  • Tanpa uang muka.
  • Angsuran tetap tiap bulannya.
  • Tidak terpengaruh oleh kenaikkan dan penurunan harga logam mulia karena harga ditentukan saat akad.
  • Anggota boleh memiliki lebih dari satu Salam Mulia.
  • Proses akad cepat.

SI MAJA

Simpanan Mudharabah Berjangka

Adalah jenis simpanan Anggota BMT CSI Madani Nusantara dengan prinsip Mudharabah Al Muthalaqahyang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan. Memiliki tenor waktu tertentu sesuai akad yang disepakati dan diberikan imbalan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati berdasarkan prinsip bagi hasil secara syariah. Simpanan ini dapat diambil/ dicairkan pada saat jatuh tempo sesuai dengan akad atau perjanjian, dan dapat diperpanjang secara otomatis. Apabila Simpanan diambil sebelum jatuh tempo dari akad yang telah disepakati akan dikenakan penalty 5% dari nominal simpanan.


Syarat dan Ketentuan

  • Terdaftar sebagai anggota BMT CSI Madani Nusantara
  • Telah memiliki rekening Simpanan Madani Nusantara
  • Mengisi Formulir Pembukaan Simpanan Mudharabah Berjangka
  • Menandatangani Akad Perjanjian Simpanan Mudharabah Berjangka
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Setoran awal sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
  • Apabila dalam masa perjanjian, nama yang terdaftar sebagai calon anggota/anggota meninggal dunia/tutup usia dapat diwalikan atau dilanjutkan kepada Ahli Warisnya sesuai dengan yang tertera pada kontrak/akad.
  • Apabila sebelum akhir kontrak/akad anggota/calon anggota berhenti akan dikenakan denda/penalty sesuai dengan ketentuan BMT CSI Madani Nusantara


Keuntungan

  • Bagi hasil lebih kompetitif/menguntungkan.
  • Proses akad cepat.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga mitra tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.

Mekanisme Bagi Hasil

Dengan nisbah bagi hasil 60:40 (40 Anggota dan 60 BMT) perbulan, karena simpanan ini bersifat Wadiah Yad adh Dhamanah (titipan yang amanah) maka dapat dikelola oleh BMT minimal jangka waktu 12 bulan dan dapat memperoleh bonus sesuai kebijakan BMTtergantung dari jumlah hasil Usaha Koperasi yang diperoleh.

SI MULIA

Simpanan Mudharabah Mulia

Adalah jenis simpanan Anggota BMT CSI Madani Nusantara dengan prinsip Mudharabah Al Muthalaqah. Memiliki tenor waktu tertentu sesuai akad yang disepakati dan diberikan imbalan bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati berdasarkan prinsip bagi hasil secara syariah. Aman, mudah dan menguntungkan.


Syarat dan Ketentuan

  • Terdaftar sebagai anggota BMT CSI Madani Nusantara
  • Telah memiliki rekening Simpanan Madani Nusantara
  • Mengisi Formulir Pembukaan Simpanan Mulia
  • Menandatangani Akad Perjanjian Simpanan Mulia
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Setoran awal sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
  • Apabila dalam masa perjanjian, nama yang terdaftar sebagai calon anggota/anggota meninggal dunia/tutup usia dapat diwalikan atau dilanjutkan kepada Ahli Warisnya sesuai dengan yang tertera pada kontrak/akad.
  • Apabila sebelum akhir kontrak/akad anggota/calon anggota berhenti akan dikenakan denda/penalty sesuai dengan ketentuan BMT CSI Madani Nusantara


Keuntungan

  • Bagi hasil lebih kompetitif/menguntungkan.
  • Proses akad cepat.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga mitra tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.

Mekanisme Bagi Hasil

Dengan nisbah bagi hasil 60:40 (40 Anggota dan 60 BMT) perbulan, karena simpanan ini bersifat Wadiah Yad adh Dhamanah (titipan yang amanah) maka dapat dikelola oleh BMT minimal jangka waktu 6 bulan, basil yang diberikan tergantung dari jumlah hasil Usaha Koperasi yang diperoleh.

SI MASDA

Simpanan Masa Depan

Adalah produk simpanan Anggota BMT CSI Madani Nusantara berupa simpanan berjangka. Cocok untuk perencanaan keuangan masa depan. Diberikan bagi hasil dengan prinsip nisbah setiap tahunnya sesuai dengan hasil usaha Koperasi. Mudah, aman dan tanpa ada biaya administrasi.


Ilustrasi Produk

Simpanan Masa Depan (SI MASDA)
Nilai    NominalTenor (Bulan)
122436

Rp.       500.000

Rp.     39.200
 Rp.    1.000.000 Rp.     78.400 Rp.   36.700 Rp.   22.800
 Rp.    2.000.000 Rp.   156.700 Rp.   73.400 Rp.   45.600
 Rp.    3.000.000 Rp.   235.000 Rp. 110.000 Rp.   68.400
 Rp.    4.000.000 Rp.   313.400 Rp. 146.700 Rp.   91.200
 Rp.    5.000.000 Rp.   391.700 Rp. 183.400 Rp. 113.900
 Rp.    6.000.000 Rp.   470.000 Rp. 220.000 Rp. 136.700
 Rp.    7.000.000 Rp.   548.400 Rp. 256.700 Rp. 159.500
 Rp.    8.000.000 Rp.   626.700 Rp. 293.400 Rp. 182.300
 Rp.    9.000.000 Rp.   705.000 Rp. 330.000 Rp. 205.000
 Rp.  10.000.000 Rp.   783.400 Rp. 366.700 Rp. 227.800
 Rp.  11.000.000 Rp.   861.700 Rp. 403.400 Rp. 250.600
 Rp.  12.000.000 Rp.   940.000 Rp. 440.000 Rp. 273.400
 Rp.  13.000.000 Rp. 1.018.400 Rp. 476.700 Rp. 296.200
 Rp.  14.000.000 Rp. 1.096.700 Rp. 513.400 Rp. 318.900
 Rp.  15.000.000 Rp. 1.175.000 Rp. 550.000 Rp. 341.700



Syarat dan Ketentuan

  • Terdaftar sebagai anggota BMT CSI Madani Nusantara
  • Telah memiliki rekening Simpanan Madani Nusantara
  • Mengisi formulir pembuakaan rekening Simpanan Masa Depan
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Setoran awal sesuai dengan nilai simpanan yang akan dicapai di akhir kontrak.
  • Apabila dalam masa perjanjian, nama yang terdaftar sebagai calon anggota/anggota SI MASDA meninggal dunia/tutup usia dapat diwalikan atau dilanjutkan kepada Ahli Warisnya.
  • Apabila sebelum akhir kontrak/akad anggota/calon anggota berhenti tidak dikenakan denda/penalty tetapi dikembalikan sebesar total setoran yang sudah terkumpul atau terakumulasi.




Keuntungan                           

  • Bagi hasil lebih kompetitif/menguntungkan.
  • Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi anggota.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga anggota tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.


Mekanisme Bagi Hasil

Produk ini memiliki bagi hasil atau sesuai nisbah kesepakatan dengan nilai setara 6% setiap tahun, atau sesuai nisbah 60:40 (60 BMT: 40 Anggota) dan tergantung dari pendapatan usaha Koperasi

SI MANU

Simpanan Madani Nusantara

Adalah produk simpanan Anggota BMT CSI Madani Nusantara yang berupa tabungan wadiah/ titipan. Tidak ada pembebanan biaya administrasi, dan bisa diambil kapan saja di seluruh cabang BMT CSI Madani Nusantara.
Syarat dan Ketentuan
  • Mengisi formulir menjadi anggota BMT CSI Madani Nusantara
  • Membayar Simpanan Pokok sebesar 100.000
  • Membayar simpanan wajib Rp 10.000 setiap bulan
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Simpanan Madani Nusantara
  • Setoran Awal minimal 10.000

Keuntungan

  • Penyetoran dan penarikan setiap waktu dan setiap saat
  • Tidak dikenai biaya administrasi bulanan

Mekanisme Bagi Hasil
Produk ini tidak memiliki bagi hasil, karena produk ini merupakan produk simpanan yang bersifat wadiah/ titipan